Selasa, 18 Desember 2012

Bahasa untuk per-Damai-an..(Wie Sprache damals Frieden schuf)

klik dahulu ya
Welche Rolle spielte Sprache für den Frieden?  Foto: Lise Gagne © iStockphoto


Seperti yang telah diproduksi dalam damai modern awal? Dan peran apa melakukan bahasa? Pertanyaan-pertanyaan ini mempelajari sejarah, tetapi juga politik, budaya dan sarjana seni dari Mainz, Augsburg dan Stuttgart dalam sebuah proyek kolaboratif yang besar.
Apa yang kita pikirkan pertama ketika kita berpikir tentang peristiwa sejarah yang besar? Secara umum, ada perang, pertempuran, kampanye. Para ilmuwan dari Institut Leibniz untuk Sejarah Eropa di Mainz yakin: Itu selalu menjadi setidaknya sama besar tantangan untuk menciptakan perdamaian dan bernegosiasi sehari-hari.

Bahasa negosiasi perdamaian
Sudah pada tahun 1970, mantan direktur Heinz Duchhardt telah ditangani dengan sejarah industri konferensi. Bersama dengan rekan-rekan dari Institut sejarah budaya Eropa Augsburg dan Galeri Negara di Stuttgart, Institut Leibniz untuk Sejarah Eropa dalam proyek terjemahan "diplomasi dan media dalam pra-modern proses perdamaian. Eropa 1450-1789 "meneliti bagaimana masa modern awal, aliansi ditempa dan perundingan perdamaian dilakukan. Fokus dari proyek bersama adalah bahasa: Bahasa apa yang digunakan orang-orang? Apa formula pembenaran mereka gunakan? Apa peran yang terjemahan? Dan bagaimana berurusan dengan masalah komunikasi?

Rusia dan Swedia dinegosiasikan dalam bahasa Jerman


Untuk pergi ke bagian bawah dari pertanyaan-pertanyaan ini, para peneliti menganalisis dari perjanjian perdamaian, tetapi juga konsep, desain, protokol, otorisasi, polemik dan memoar diplomat. Awalnya, itu di Institut Mainz dikumpulkan dalam sebuah proyek dari Yayasan Riset Jerman (DFG) sekitar 2.000 dokumen tersebut dari periode 1450-1789 dan dikumpulkan dalam database. "Ada kepercayaan umum bahwa perjanjian perdamaian pada paruh pertama periode modern awal dalam bahasa Latin sebagai bahasa rujukan Kristen dan Eropa dan kemudian ditulis dalam bahasa Prancis sebagai bahasa diplomasi itu. Hal ini benar, tetapi dibedakan, "kata Dr Martin Espen Horst, yang bersama-sama dengan Prof Dr Heinz Duchhardt melakukan proyek Mainz. "Seringkali, bahasa yang digunakan, yang merupakan negara atau dinasti selanjutnya masing - sekitar Italia atau Swedia. Dan akhirnya beberapa perjanjian perdamaian yang disusun dalam bahasa yang berbicara tidak ada aktor. Jadi hal itu terjadi, misalnya, bahwa Rusia dan Swedia dalam negosiasi perdamaian Jerman dipimpin, karena penggunaan bahasa ketiga yang netral dipandang sebagai kondusif bagi perdamaian. Mitra kami di Augsburg sekarang telah menciptakan sebuah database online untuk tujuan ini. "
Para diplomat dari periode modern awal adalah karena sudah menyadari kekuatan simbolis bahasa. Dan mereka telah berpikir keras tentang apa istilah yang digunakan atau menghilangkan lebih bagaimana untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau bagaimana menggunakannya atau ditargetkan. "Untuk waktu yang lama ada semacam doa kepada Allah dalam pembukaan atau referensi pada berkat ilahi. Tapi seiring waktu mereka menjadi sadar: Terutama dalam negosiasi perdamaian dengan Kekaisaran Ottoman, seperti frase bisa sangat rumit. Oleh karena itu, kemudian berubah atau dihilangkan, "kata Espen Horst. "Dan ada diplomat yang - tanpa meminta pihak lain - 've Terbuat sebelum penerbitan revisi teks dan koreksi kepentingan sendiri."

Jika Anda ingin kedamaian, jangan tersinggung


Jumlah aspen Horst dan rekan-rekannya dalam proses penelitian selalu jelas bahwa bahasa pada waktu itu memiliki dampak besar pada perundingan perdamaian, yayasan-dan-tahanan. "Bahkan di masa modern awal telah disesuaikan dengan konflik bahasa dan solusi yang mungkin dibahas. Negosiasi memang pergi ke sebuah rencana yang ketat, tapi ada mediator dan moderator yang telah berusaha untuk mendamaikan kepentingan partai sejalan, "kata Espen Horst. "Ada telah diterbitkan pamflet, ia memiliki satu tapi tidak pernah menghina atau memfitnah satu sama lain, karena semua orang tahu Kami adalah komunitas Kristen di Eropa,. Dan kita harus selalu tetap membuka kemungkinan penutupan perdamaian"
Proyek bersama ini didanai dalam "fungsi terjemahan humaniora" program dari Kementerian Federal Pendidikan dan Penelitian. Setelah tiga tahun beroperasi telah menjalankan 2012th Sekarang beberapa hasil penting dalam perdamaian antologi melalui bahasa? Studi pada pendekatan komunikatif konflik dan resolusi konflik diterbitkan, hari ini tampaknya antologi perdamaian komposit menerjemahkan pra-modern dan akan segera muncul melepaskan lebih. Espen Horst yakin bahwa proyek ini hanya menjadi dorongan untuk mengeksplorasi latar belakang komunikatif proses perdamaian bersejarah terus. Hanya datang kembali, para ilmuwan dari Baden Swiss, di mana mereka mengorganisir konferensi empat hari pada hari peringatan perdamaian Eropa Utrecht, Rastatt tanaman-Baden. Dalam Baden 1.714 diplomat dari Eropa datang hanya untuk menerjemahkan kontrak Perancis-disusun dari Rastatt ke dalam bahasa Latin.


Wie Sprache damals Frieden schuf



Wie hat man in der Frühen Neuzeit Frieden hergestellt? Und welche Rolle spielte Sprache dabei? Diese Fragen untersuchten Geschichts-, aber auch Politik-, Kultur- und Kunstwissenschaftler aus Mainz, Augsburg und Stuttgart in einem großen Verbundprojekt.
Was fällt uns als erstes ein, wenn wir an große historische Ereignisse denken? In der Regel sind es Kriege, Schlachten, Feldzüge. Wissenschaftler des Leibniz-Instituts für Europäische Geschichte in Mainz sind aber überzeugt: Immer schon war es eine mindestens ebenso große Herausforderung, Frieden zu schaffen und im Alltag zu verhandeln.

Die Sprache der Friedensverhandlungen
Schon in den 1970er-Jahren hat sich der ehemalige Direktor Heinz Duchhardt mit der Geschichte des Kongresswesens befasst. Gemeinsam mit den Kollegen vom Institut für Europäische Kulturgeschichte Augsburg und der Staatsgalerie Stuttgart hat das Leibniz-Institut für Europäische Geschichte im Projekt „Übersetzungsleistungen von Diplomatie und Medien im vormodernen Friedensprozess. Europa 1450–1789“ erforscht, wie in der Frühen Neuzeit Allianzen geschmiedet und Friedensverhandlungen durchgeführt wurden. Der Fokus dieses Verbundprojekts lag auf der Sprache: Welche Sprachen haben die Menschen verwendet? Welche Begründungsformeln haben sie gebraucht? Welche Rolle spielten Übersetzungen? Und wie wurde mit Verständigungsproblemen umgegangen?

Russen und Schweden verhandelten auf Deutsch


Um diesen Fragen auf den Grund zu gehen, werteten die Wissenschaftler Friedensverträge, aber auch Konzepte, Entwürfe, Protokolle, Vollmachten, Streitschriften und Erinnerungen von Diplomaten aus. Zuvor hatte man am Mainzer Institut in einem Projekt der Deutschen Forschungsgemeinschaft (DFG) über 2.000 solcher Dokumente aus der Zeit von 1450 bis 1789 gesammelt und in einer Datenbank zusammengetragen. „Es ist eine verbreitete Vorstellung, dass die Friedensverträge in der ersten Hälfte der Frühen Neuzeit auf Latein als christliche und europäische Referenzsprache und später dann auf Französisch als Diplomatensprache abgefasst waren. Das stimmt zwar, aber es gilt zu unterscheiden“, erzählt Dr. Martin Espenhorst, der gemeinsam mit Prof. Dr. Heinz Duchhardt das Mainzer Teilprojekt leitet. „Häufig wurde auch die Sprache verwendet, die dem jeweiligen Land oder der jeweiligen Dynastie am nächsten stand – etwa Italienisch oder Schwedisch. Und schließlich wurden auch einige Friedensverträge in Sprachen abgefasst, die keiner der Akteure sprach. So kam es zum Beispiel vor, dass Russen und Schweden ihre Friedensverhandlungen auf Deutsch führten, weil die Verwendung einer neutralen Drittsprache als förderlich für den Frieden betrachtet wurde. Unsere Partner in Augsburg haben inzwischen eine Online-Datenbank hierzu erstellt.“
Die Diplomaten der Frühen Neuzeit waren sich also schon durchaus über die symbolische Kraft einer Sprache bewusst. Und sie haben sich intensiv darüber Gedanken gemacht, welche Begriffe man verwendet oder lieber weglässt, wie man mögliche Missverständnisse vermeidet oder wie man sie auch ganz gezielt einsetzen kann. „Lange Zeit gab es zum Beispiel in den Präambeln eine Anrufung Gottes oder den Hinweis auf den göttlichen Segen. Doch im Laufe der Zeit wurde man sich bewusst: Vor allem in Friedensverhandlungen mit dem Osmanischen Reich kann eine solche Floskel sehr hinderlich sein. Deshalb wurde sie dann verändert oder weggelassen“, erklärt Espenhorst. „Und es gab auch Diplomaten, die – ohne den Vertragspartner zu fragen – vor der Veröffentlichung eines Textes Überarbeitungen und Korrekturen im eigenen Interesse vorgenommen haben.“

Wer Frieden will, beleidigt nicht


Insgesamt ist Espenhorst und seinen Kollegen im Laufe der Forschung immer wieder deutlich geworden, dass Sprache damals einen immensen Einfluss auf die Friedensvermittlung, -stiftung und -wahrung hatte. „Schon in der Frühen Neuzeit wurden mit Sprache Konflikte bereinigt und Lösungswege diskutiert. Die Verhandlungen liefen zwar nach einem strengen Schema ab, aber es gab Vermittler und Moderatoren, die versucht haben, die Interessen der Vertragspartner in Einklang zu bringen“, erzählt Espenhorst. „Es wurden zwar Flugschriften veröffentlicht, dabei hat man sich aber nie gegenseitig verleumdet oder beleidigt, denn man wusste: Wir sind eine christliche Gemeinschaft in Europa und wir müssen uns immer die Möglichkeit der Friedensschließung offenhalten.“
Das Verbundprojekt wurde im Programm „Übersetzungsfunktion der Geisteswissenschaften“ des Bundesministeriums für Bildung und Forschung gefördert. Nach drei Jahren Laufzeit ist es 2012 ausgelaufen. Jetzt wurden einige wichtige Ergebnisse in dem Sammelband Frieden durch Sprache? Studien zum kommunikativen Umgang mit Konflikten und Konfliktlösungen veröffentlicht; in diesen Tagen erscheint der Verbundsammelband Frieden übersetzen in der Vormoderne und in Kürze werden weitere Veröffentlichungen erscheinen. Espenhorst ist überzeugt: Das Projekt hat erst einen Anstoß dazu gegeben, die kommunikativen Hintergründe von historischen Friedensprozessen weiter zu erforschen. Gerade kommen die Wissenschaftler aus dem schweizerischen Baden zurück, wo sie eine viertägige Konferenz zum Jubiläum des europäischen Friedenswerks von Utrecht-Rastatt-Baden organisierten. In Baden trafen sich 1714 Diplomaten aus Europa nur deshalb, um den französisch verfassten Vertrag von Rastatt ins Lateinische zu übersetzen.

Literatur:

Martin Espenhorst (Hrsg.):
Frieden durch Sprache? Studien zum kommunikativen Umgang mit Konflikten und Konfliktlösungen. (Vandenhoeck & Ruprecht, 2012)

Heinz Duchhardt und Martin Espenhorst (Hrsg.):
Frieden übersetzen in der Vormoderne. Translationsleistungen in Diplomatie, Medien und Wissenschaft (Vandenhoeck & Ruprecht, 2012)

Hein Durchhardt:
Frieden im Europa der Vormoderne. Ausgewählte Aufsätze 1979–2011 (Ferdinand Schoeningh, 2012)

Johannes Burkhardt:
Sprachen des Friedens und was sie verraten. Neue Fragen und Einsichten zu Karlowitz, Baden und „Neustadt“, in: Wege der Neuzeit, Festschrift für Heinz Schilling, herausgegeben von Stefan Ehrenpreis, Ute Lotz-Heumann, Olaf Mörke und Luise Schorn-Schütte (Historische Forschungen, Bd. 85, S. 503-519, Berlin, 2007)

Untuk interpretasi kontemporer Islam - by teolog Mouhanad Khorchide

klik dahulu ya

Cover des Buchs „Islam ist Barmherzigkeit“ von Mouhanad Khorchide; © Herder
 Para profesor pendidikan agama Islam Mouhanad pembicaraan Khorchide dalam sebuah wawancara dengan Goethe.de pada prinsip amal sebagai bagian dari penafsiran sumber-sumber Islam dan upaya untuk mereformasi hukum Islam. Profesor Khorchide, bagi banyak orang, Syariah mimpi teror. Apakah mereka benar? Itu tergantung pada apa yang dimaksud dengan Syariah. Beberapa Muslim menggunakan istilah ini dan berarti apa-apa lebih dari untuk percaya pada satu Tuhan, berdoa dan menghormati ritual agama lainnya, seperti puasa dan haji menjadi orang yang jujur​​. Terhadap hal ini pemahaman Syariah dan tak seorang pun akan punya apa-apa. Beberapa, bagaimanapun, memahami sistem hukum Syariah ilahi, yang bertentangan dengan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Seperti pemahaman tentang Syariah gagal untuk mengakui bahwa Islam bertujuan kesempurnaan manusia dan bukan sistem hukum. Dari 6.236 ayat-ayat Alquran hanya ada 80 yang menangani masalah-masalah hukum yang mempengaruhi masyarakat. Oleh karena itu, Al-Qur'an tidak bisa disebut buku hukum atau Islam sebagai agama hukum. Tugas kita saat ini adalah untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip etika di balik tindakan hukum, seperti keadilan atau kesetaraan. Intinya bukan untuk mentransfer tindakan hukum yang berbeda di sini dan sekarang, tetapi hanya prinsip-prinsip di balik itu. Tradisi membentuk "satu" Syariah

Apa perbedaan regional di dunia Islam dalam hal memahami hukum Islam? Telah dikembangkan sendiri oleh prinsip-prinsip fitur fakultas hukum daerah, misalnya di Asia?

Tradisi budaya berperan dalam desain norma-norma sosial tertentu. Di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia dan Turki, di mana demokrasi telah menang lebih atau kurang, demokrasi dipandang sebagai syariat, di negara lain, seperti Arab Saudi, yang bertentangan dengan Syariah daripada demokrasi. Di Afrika, misalnya, adalah pra-Islam kuno sunat perempuan tradisi kuno, Anda telah melihat praktek ini tidak manusiawi sebagai bagian dari Syariah. Di negara-negara seperti Turki, di mana praktek-praktek tersebut tidak dikenal, mereka sangat ditolak. Dari contoh-contoh ini kita bisa melihat bagaimana tradisi mempengaruhi desain pemahaman Syariah masing.

Syariah tidak baik dikodifikasi. Apa artinya ini bagi praktek hukum?

Ini berarti bahwa selalu ada ruang untuk interpretasi dari sumber-sumber tetap terbuka - dan itu bagus. Karena keragaman dalam Islam selalu ada dan juga akan terus ada. Risikonya adalah bahwa setiap orang menafsirkan Syariah dalam hal kepentingannya sendiri. Karena itu, penting untuk menentukan kriteria yang dianggap sebagai frame. Quran mengatakan: "Kami mencintaimu, Mohammed, yang dikirim hanya sebagai rahmat bagi semesta alam." Jadi saya mengusulkan dalam buku saya Islam adalah rahmat sebelum kriteria amal sebagai bagian dari penafsiran sesuai sumber-sumber Islam.

Ada pendekatan yang mengintegrasikan Syariah dalam demokrasi Barat, termasuk Jerman. Pendekatan seperti ini sangat berguna?

Itu tergantung pada konten yang spesifik. Misalnya, panggilan untuk kontrol yang lebih ketat di pasar keuangan dan larangan spekulasi dalam Islam dianggap serius. Krisis keuangan baru-baru ini telah menunjukkan bahwa pendekatan seperti itu akan berguna. Namun, mereka harus dilaksanakan oleh para ahli bisnis dan bukan oleh para teolog. Permintaan, bagaimanapun, memperkenalkan hukuman fisik dalam demokrasi Barat akan berakibat fatal. Tugas hari ini teolog Muslim adalah untuk mengidentifikasi apa yang bisa memperkaya pendekatan Islam di masyarakat saat ini dan pendekatan ini akan bekerja dalam pekerjaan interdisipliner keluar dengan para ahli.

Baca yang tersirat!

Yang pendekatan yang ada untuk mereformasi Syariah?

Adalah penting bahwa bagian dari Syariah, yang tidak mempengaruhi ritual keagamaan, tetapi langkah-langkah hukum seperti hukuman fisik, untuk mengontekstualisasikan historis. Anda harus membaca antara garis dan bertanya pada diri sendiri apa yang akan Tuhan memberitahu kita saat ini ingin. Dalam Sura 16, ayat 8 menggambarkan keledai Quran dan kuda untuk transportasi. Tidak ada hari yang akan mendapatkan ide untuk keledai permintaan dan kuda di Jerman sebagai transportasi. Ini akan mengontekstualisasikan titik ini, karena saat ini transportasi, dalam 7 Century, yang umum. Dalam Alquran disebutkan langkah-langkah hukum yang dipengaruhi oleh perubahan sosial juga harus dikontekstualisasikan. Konten etis mereka menjadi perhatian kita tetapi juga pada hari ini.

Secara historis, non-Muslim hidup di bawah hukum syariah dalam banyak kasus lebih baik dari minoritas lainnya di negara-negara Barat pada saat yang sama: misalnya, di Spanyol Islam abad pertengahan atau Ottoman kerajaan multinasional. Syariah baik di negara-negara Muslim saat ini sebagai dasar hukum?

Seperti telah disebutkan, selalu ada pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan Syariah. Sebagai jumlah dari upaya ulama untuk menafsirkan Islam, Syariah adalah konstruksi manusia. Sebuah Syariah-pemahaman, yang konsisten dengan prinsip-prinsip Al-Quran keadilan, kesetaraan, kebebasan, keutuhan martabat manusia dan tanggung jawab sosial manusia sekarang fit aman. Salah satu interpretasi Syariah, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini bukan dalam arti pesan Al-Qur'an, dan karena itu tidak layak.


Für eine zeitgenössische Interpretation des Islam – Interview mit dem Theologen Mouhanad Khorchide

Mouhanad Khorchide; Foto: Peter Grewer, © Ernst-Klett-VerlagDer Professor für islamische Religionspädagogik Mouhanad Khorchide spricht im Interview mit Goethe.de über das Prinzip der Barmherzigkeit als Auslegungsrahmen der islamischen Quellen und über Reformversuche islamischen Rechts.Herr Professor Khorchide, für viele ist die Scharia ein Schreckgespinst. Zu Recht?
Das hängt davon ab, was man unter Scharia versteht. Manche Muslime verwenden diesen Begriff und meinen damit nichts anderes als an den einen Gott zu glauben, zu beten und sich an die anderen religiösen Rituale, wie das Fasten und die Pilgerfahrt zu halten, ein aufrichtiger Mensch zu sein. Gegen dieses Verständnis von Scharia hätte und hat niemand etwas. Einige jedoch verstehen unter Scharia ein göttliches Rechtssystem, das im Gegensatz zur Menschenwürde und in Widerspruch zu den Menschenrechten steht.
Ein solches Verständnis von Scharia verkennt, dass der Islam die Vervollkommnung des Menschen anstrebt und kein juristisches System ist. Von den 6.236 koranischen Versen sind es gerade einmal 80, die juristische Belange ansprechen, die die Gesellschaftsordnung betreffen. Daher kann man den Koran nicht als Gesetzesbuch beziehungsweise den Islam als Gesetzesreligion bezeichnen. Unsere Aufgabe heute ist es, die ethischen Prinzipien hinter den juristischen Maßnahmen zu erkennen, wie Gerechtigkeit oder Gleichheit. Es geht nicht darum, die einzelnen juristischen Maßnahmen ins Hier und Jetzt zu übertragen, sondern lediglich die Prinzipien dahinter.

Traditionen formen „die“ Scharia


Cover des Buchs „Islam ist Barmherzigkeit“ von Mouhanad Khorchide; © HerderWelche regionalen Unterschiede gibt es in der islamischen Welt in Bezug auf das islamische Rechtsverständnis? Haben sich unabhängig von den Prinzipien der Rechtsschulen regionale Eigenheiten entwickelt, beispielsweise in Asien?
Kulturelle Traditionen spielen eine Rolle bei der Ausgestaltung gewisser gesellschaftlicher Normen. In Ländern wie Indonesien, Malaysia oder der Türkei, in denen Demokratien sich mehr oder weniger durchgesetzt haben, wird Demokratie als schariakonform gesehen, in anderen Ländern, wie Saudi-Arabien, gilt die Demokratie als zur Scharia widersprüchlich. In Afrika, wo zum Beispiel Mädchenbeschneidung eine alte vorislamische archaische Tradition ist, hat man diese menschenfeindliche Praxis als Teil der Scharia gesehen. In Ländern wie der Türkei, wo solche Praktiken nicht bekannt sind, werden sie stark abgelehnt. An diesen Beispielen sieht man, wie Traditionen die Gestaltung des jeweiligen Scharia-Verständnisses beeinflussen.
Die Scharia ist ja auch nicht kodifiziert. Was bedeutet das für die Rechtspraxis?
Das bedeutet, dass immer ein Raum für Interpretationen der Quellen offen bleibt – und das ist gut so. Denn die innerislamische Vielfalt hat es immer gegeben und es soll sie auch weiterhin geben. Das Risiko dabei ist, dass jeder die Scharia im Sinne eigener Interessen auslegt. Deshalb ist es wichtig, ein Kriterium zu definieren, das als Rahmen gilt. Der Koran selbst sagt: „Wir haben dich, Mohammed, lediglich als Barmherzigkeit für alle Welten entsandt“. Daher schlage ich in meinem Buch Islam ist Barmherzigkeit das Kriterium der Barmherzigkeit als entsprechenden Rahmen der Auslegung der islamischen Quellen vor.
Es gibt Ansätze, die Scharia in westlichen Demokratien zu integrieren, auch in Deutschland. Sind solche Ansätze sinnvoll?
Das kommt auf den konkreten Inhalt an. Zum Beispiel sollte die Aufforderung nach strengeren Kontrollen der Finanzmärkte und das Verbot von Spekulationsgeschäften im Islam ernst genommen werden. Die letzte Finanzkrise hat gezeigt, dass solche Ansätze sinnvoll wären. Sie müssen jedoch von Wirtschaftsexperten und nicht von Theologen realisiert werden. Die Aufforderung hingegen, Körperstrafen in westliche Demokratien einzuführen, wäre fatal. Heutige Aufgabe muslimischer Theologen ist es, aufzuzeigen, welche Ansätze im Islam die heutigen Gesellschaften bereichern könnten und diese Ansätze dann in interdisziplinärer Arbeit mit Experten auszuarbeiten.

Zwischen den Zeilen lesen!


Cover des Schulbuchs „Miteinander auf dem Weg“; © KlettWelche Ansätze gibt es, die Scharia zu reformieren?
Es ist wichtig, den Teil der Scharia, der nicht die religiösen Rituale betrifft, sondern die juristischen Maßnahmen wie zum Beispiel die Körperstrafen, historisch zu kontextualisieren. Man muss zwischen den Zeilen lesen und sich fragen, was uns Gott heute mitteilen wollen würde. In der Sure 16, Vers 8 beschreibt der Koran Esel und Pferde als Transportmittel. Keiner würde heute auf die Idee kommen, Esel und Pferde in Deutschland als Transportmittel einzufordern. Man wird diese Stelle kontextualisieren, da diese Transportmittel damals, im 7. Jahrhundert, üblich waren. Im Koran angesprochene juristische Maßnahmen, die vom Gesellschaftswandel betroffen sind, müssen ebenfalls kontextualisiert werden. Ihr ethischer Gehalt geht uns aber auch heute noch an.
Historisch gesehen haben Nichtmuslime unter der Scharia in vielen Fällen besser gelebt, als andere Minderheiten zur gleichen Zeit in westlichen Ländern: zum Beispiel im mittelalterlichen islamischen Spanien oder im osmanischen Vielvölkerreich. Taugt die Scharia in heutigen muslimisch geprägten Ländern als gesetzliche Grundlage?
Wie schon erwähnt, es ist immer die Frage, was man unter Scharia versteht. Als Summe der Bemühungen von Gelehrten, den Islam auszulegen, ist Scharia ein menschliches Konstrukt. Ein Scharia-Verständnis, welches im Einklang mit den koranischen Prinzipien der Gerechtigkeit, Gleichheit, Freiheit, Unantastbarkeit der Menschenwürde und der sozialen Verantwortlichkeit des Menschen steht, ist heute sicher tauglich. Eine Interpretation der Scharia, die diesen Prinzipien widerspricht, ist nicht im Sinne der koranischen Botschaft und daher untauglich.
Mouhanad Khorchide, geboren 1971 in Beirut, aufgewachsen in Saudi-Arabien, studierte Islamische Theologie und Soziologie in Beirut und Wien, wo er mit einer Studie über islamische Religionslehrer promovierte. Seit 2010 ist er Professor für Islamische Religionspädagogik an der Uni Münster. Zuletzt erschien von ihm Islam ist Barmherzigkeit. Grundzüge einer modernen Religion (2012) sowie das Schulbuch Miteinander auf dem Weg – Islamischer Religionsunterricht (2012).


Hukum Syariah di negara-negara demokrasi Barat (1)....Scharia-Gerichte in westlichen Demokratien? – Interview mit Manfred Brocker.

klik dahulu ya
Para ilmuwan politik Manfred brocker menjelaskan dalam sebuah wawancara dengan sejauh Goethe.de mana penerapan hukum Syariah Islam kompatibel di negara-negara Barat konstitusional dengan sistem hukum mereka. Profesor brocker, dipraktekkan di beberapa negara-negara Barat di samping undang-undang yang hukum Islam Syariah. Sebagai penerapan hukum Islam di Barat tampak seperti dalam praktek dan atas dasar apa hukum itu didasarkan? Syariah tidak hanya mencakup hukum tetapi juga aturan agama. Setiap Muslim yang baik akan mencoba untuk mengamati kedua. Status hukum Syariah, namun hanya dapat digunakan sebagai mana dasar hukum atau kontrak yang tepat untuk ini ada. Sebagai contoh, di Inggris, di mana non-state proses arbitrase - misalnya, dalam sengketa warisan - setelah "Arbitration Act", yaitu, Arbitration Act, yang diizinkan. Jika setiap orang ingin memanggil "Pengadilan Arbitrase Muslim", yaitu untuk menyelesaikan konflik sesuai dengan aturan Syariah, sehingga mungkin. Di Jerman, hal ini tidak mungkin, tapi satu tersangka sini bahwa diam-diam, rapat "pengadilan syariah" berbicara kalimat. Ini mungkin tidak memiliki kekuatan hukum formal, namun terlihat di bagian dari komunitas Muslim sebagai valid. Dapatkah pengadilan Syariah yang disebut benar-benar bermakna menyelesaikan konflik? Mereka baik sebagai "suplemen" bagi hukum Jerman? Jika mereka taat Muslim adalah yang akan menerima hukum Islam sebagai dasar resolusi sengketa bukan hukum kasus salah satu negara sekuler, itu bisa begitu. Kita juga harus mencatat bahwa menurut hukum Islam perkawinan dapat dipisahkan dari manusia melalui deklarasi sepihak oleh wanita hanya dengan bantuan pengadilan spiritual. Tanpa mantra seperti pengadilan akan terus berlaku di masyarakat sebagai menikah dan tidak bisa masuk ke dalam pernikahan baru. Sebagai "suplemen" untuk hukum Jerman, pengadilan syariah masih sulit untuk membayangkan, karena dalam hukum Islam, ada di banyak tempat pengobatan yang tidak sama laki-laki dan perempuan, yang melanggar prinsip kesetaraan Konstitusi Jerman. Syariah dalam konteks hukum perdata internasional Jika di bawah hukum sebagai cukup untuk menghentikan praktek ilegal pengadilan Syariah? Bahkan, aturan yang berbeda dari Syariah bertentangan dengan prinsip kesetaraan Undang-Undang Dasar, misalnya, bahwa anak laki-laki dua kali lebih Erbanteile besar diperoleh sebagai anak perempuan yang selalu tahanan pria semua anak di atas usia tertentu menerima - terlepas dari keadaan perceraian atau Pemisahan - bahwa dalam sengketa hukum di pengadilan atau sebelum kesaksian dua perempuan, pertandingan pria. Kasus-kasus seperti datang sebelum pengadilan Jerman, bagaimanapun, ini tidak relevan, karena ini adalah hukum Jerman. Setidaknya ketika datang ke warga negara Jerman. Syariah pengadilan di Jerman berada di luar sistem hukum, penilaian mereka tidak berpengaruh. Hidup konflik, namun di Jerman, tetapi bukan warga negara, sehingga hal-hal yang akan terjadi: Jika hukum perdata negara asal mereka berdasarkan Syariah, ada berlaku bagi hukum Syariah melembagakan hubungan bahkan dengan kepindahan ke Jerman melanjutkan. Sebagai bagian dari hukum yang disebut internasional swasta, sebuah pengadilan sipil Jerman paradoks menerapkan Syariah. Apakah ini sebenarnya sering? Jauh lebih sering dari yang Anda pikirkan. Bagi banyak umat Islam di Jerman tidak memiliki kewarganegaraan Jerman. Hakim Jerman di sini membutuhkan kepekaan besar untuk memahami dalam hukum internasional swasta dan hukum nasional dari pihak mungkin berlaku untuk dan namun tidak dengan ketertiban umum, bahwa sistem hukum Jerman dan prinsip-prinsip untuk datang ke dalam konflik. Hal ini membutuhkan banyak waktu dan energi. Di sini, legislatif harus mengambil tindakan dan tidak tergantung pada hukum yang berlaku kewarganegaraan, tetapi keberadaan dipadatkan: Dia yang tinggal sekitar sepuluh tahun di Jerman, seharusnya hanya tunduk pada hukum Jerman. Kenali perbedaan, menghindari perpecahan Melakukan hukum Jerman dalam praktik kesalahan, hal itu melemahkan bahkan prinsip-prinsip sendiri? Aturan hukum perdata internasional telah diciptakan terutama untuk perdagangan internasional. Oleh karena itu, prinsip "kesetaraan semua sistem hukum" yang berguna. Tapi ada kasus, harus ada kompatibilitas dengan kebijakan publik Jerman untuk diperiksa sangat kritis, serta keputusan pengadilan Jerman di bidang hukum perdata internasional tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem hukum Jerman. Jadi kita tidak bisa hanya mengatakan bahwa hak-hak perempuan, kita taruh di sini tidak bahkan dari begitu ketat, karena dia tidak warga negara Jerman. Anda tidak bisa. Para ilmuwan politik Kanada dan filsuf Charles Taylor berpendapat bahwa pengakuan perbedaan dan bahkan pluralitas standar hukum yang berbeda - penerapan hukum Syariah di negara-negara demokrasi Barat - dalam masyarakat berkontribusi pada penguatan masyarakat. Apakah itu benar? Untuk pengetahuan saya, Charles Taylor pernah menganjurkan pengadilan syariah di Kanada. Alasannya terletak pada konsepsinya tentang "multikulturalisme": mengakui perbedaan, ya, tapi menghindari perpecahan. Yang dimaksud dengan "pengakuan perbedaan" adalah ya untuk mengintegrasikan semua anggota masyarakat untuk memungkinkan Republik solidaritas dan "patriotisme." Dengan sistem hukum yang sama sekali berbeda akan jangkauan. Para ilmuwan brocker Manfred politik adalah Profesor Teori Politik dan Filsafat di Universitas Katolik Eichstätt-Ingolstadt dan juru bicara "politik dan agama" dari Asosiasi Ilmu Politik Jerman. Fokus karya ilmiahnya dalam bidang teori politik dan filsafat, mengatakan ia sangat prihatin dengan pemikiran politik Barat di zaman modern. Literatur Manfred brocker: "pengadilan Syariah di negara-negara demokrasi Barat. Sebuah melihat dari perspektif filsafat politik ", dalam: Journal of Politics, ISSN 0044-3360, Edisi 3/2012 (September), hlm 314-331.



Der Politikwissenschaftler Manfred Brocker erläutert im Gespräch mit Goethe.de die Frage, inwieweit die Anwendung der Rechtsvorschriften der islamischen Scharia in westlichen Verfassungsstaaten mit deren Rechtsordnung vereinbar ist. Herr Professor Brocker, in einigen westlichen Ländern wird ergänzend zu den eigenen Rechtsvorschriften die islamische Rechtsordnung der Scharia praktiziert. Wie sieht die Anwendung islamischen Rechts im Westen in der Praxis aus und auf welche rechtliche Grundlage stützt sie sich? Die Scharia enthält ja nicht nur rechtliche, sondern auch religiöse Vorschriften. Jeder gute Muslim wird letztere zu beachten versuchen. Die rechtlichen Regelungen der Scharia können dagegen nur da Anwendung finden, wo eine entsprechende gesetzliche oder vertragliche Grundlage dafür besteht. So etwa in Großbritannien, wo nicht-staatliche Schlichtungsverfahren – zum Beispiel bei Erbstreitigkeiten – nach dem „Arbitration Act“, also dem Schiedsgerichtsgesetz, zulässig sind. Wenn alle Beteiligten ein „Muslim Arbitration Tribunal“ anrufen möchten, das den Konflikt nach den Regeln der Scharia lösen soll, so ist das möglich. In Deutschland geht das nicht, allerdings vermutet man hier, dass es heimlich tagende „Scharia-Gerichte“ gibt, die Urteile sprechen. Diese haben zwar keine formelle Rechtskraft, werden aber in Teilen der muslimischen Community als gültig angesehen. Können die sogenannten Scharia-Gerichte tatsächlich sinnvoll Konflikte beilegen? Taugen sie als „Ergänzung“ zum deutschen Recht? Wenn es sich um streng gläubige Muslime handelt, die das islamische Recht als Grundlage für eine Streitschlichtung akzeptieren würden, eher jedenfalls als Gesetze des säkularen Staates, kann das so sein. Man muss zudem beachten, dass nach islamischem Recht geschlossene Ehen vom Mann durch einseitige Erklärung, von der Frau jedoch nur durch Anrufung eines geistlichen Gerichts geschieden werden können. Ohne den Spruch eines solchen Gerichts würde sie in der Community weiter als verheiratet gelten und könnte keine neue Ehe eingehen. Als „Ergänzung“ zum deutschen Recht ist das Scharia-Gericht dennoch schwer vorstellbar, denn im islamischen Recht gibt es an vielen Stellen eine ungleiche Behandlung von Mann und Frau, die das Gleichheitsgebot des deutschen Grundgesetzes verletzt. Scharia im Rahmen des internationalen Privatrechts Unternimmt der Rechtsstaat denn genug, um die rechtswidrige Praxis der Scharia-Gerichte zu unterbinden? In der Tat stehen verschiedene Regelungen der Scharia im Widerspruch zum Gleichheitsgebot des Grundgesetzes: zum Beispiel, dass Söhne doppelt so große Erbanteile erhalten wie Töchter, dass stets der Mann das Sorgerecht für alle Kinder ab einem bestimmten Lebensjahr erhält – unabhängig von den Umständen einer Scheidung oder Trennung –, dass in Rechtskonflikten beziehungsweise vor Gericht erst die Aussagen von zwei Frauen der eines Mannes entsprechen. Kommen derartige Fälle vor deutsche Gerichte, ist das allerdings bedeutungslos, denn hier gilt deutsches Recht. Zumindest, wenn es sich um deutsche Staatsangehörige handelt. Scharia-Gerichte stehen in Deutschland außerhalb der Rechtsordnung, ihre Urteile haben keine Wirkung. Leben Konfliktparteien dagegen in Deutschland, sind aber keine Staatsangehörigen, so kann Folgendes passieren: Wenn das Zivilrecht ihres Herkunftsstaates auf der Scharia beruht, so gelten dort nach Scharia-Recht gestiftete Verhältnisse auch bei einem Umzug nach Deutschland weiter fort. Im Rahmen des sogenannten internationalen Privatrechts muss ein deutsches Zivilgericht paradoxerweise die Scharia anwenden. Kommt dies tatsächlich häufig vor? Weit öfter als man denkt. Denn viele Muslime in Deutschland verfügen nicht über die deutsche Staatsbürgerschaft. Deutsche Richter benötigen hier viel Fingerspitzengefühl, um im internationalen Privatrecht das Heimatrecht der Betroffenen nachvollziehen und anwenden zu können und dabei doch nicht mit dem ordre public, also der deutschen Rechtsordnung und ihren Prinzipien, in Widerspruch zu geraten. Das kostet viel Zeit und Energie. Hier sollte der Gesetzgeber tätig werden und das anzuwendende Recht nicht von der Staatsbürgerschaft, sondern vom verfestigten Aufenthaltsort abhängig machen: Wer etwa zehn Jahre in Deutschland lebt, sollte nur noch deutschem Recht unterworfen sein. Differenzen anerkennen, Spaltungen verhindern Begeht der deutsche Rechtsstaat in dieser Praxis einen Fehler, untergräbt er damit vielleicht sogar seine eigenen Grundsätze? Die Regelungen des internationalen Privatrechts wurden vor allem für den internationalen Handelsverkehr geschaffen. Von daher ist der Grundsatz der „Gleichwertigkeit aller Rechtsordnungen“ sinnvoll. Es gibt aber Fälle, da muss die Vereinbarkeit mit dem deutschen ordre public sehr kritisch geprüft werden, denn auch Entscheidungen deutscher Gerichte im Bereich des internationalen Privatrechts dürfen den Prinzipien der deutschen Rechtsordnung nicht widersprechen. Man darf also nicht einfach sagen: Die Rechte der Frau legen wir hier mal nicht so streng aus, denn sie ist ja keine deutschen Staatsbürgerin. Das geht nicht. Der kanadische Politikwissenschaftler und Philosoph Charles Taylor argumentiert, dass die Anerkennung von Differenz und sogar die Pluralität verschiedener Rechtsnormen – also die Anwendung von Scharia in westlichen Demokratien – in einer Gesellschaft zur Stärkung des Gemeinwesens beiträgt. Stimmt das? Meines Wissens hat sich Charles Taylor nie für Scharia-Gerichte in Kanada ausgesprochen. Der Grund liegt in seiner Vorstellung von „Multi-Kulturalismus“: Differenzen anerkennen, ja, aber Spaltungen verhindern. Der Sinn der „Anerkennung von Differenz“ ist ja, alle in das Gemeinwesen zu integrieren, republikanische Solidarität und „Patriotismus“ zu ermöglichen. Mit völlig unterschiedlichen Rechtsordnungen wird man das schwer erreichen. Der Politikwissenschaftler Manfred Brocker ist Inhaber des Lehrstuhls für Politische Theorie und Philosophie an der Katholischen Universität Eichstätt-Ingolstadt und Sprecher des Arbeitskreises „Politik und Religion“ der Deutschen Vereinigung für Politische Wissenschaft. Der inhaltliche Schwerpunkt seiner wissenschaftlichen Tätigkeit liegt auf dem Gebiet der Politischen Theorie und Philosophie, wobei er sich insbesondere mit dem westlichen politischen Denken der Neuzeit beschäftigt. Literatur Manfred Brocker: „Scharia-Gerichte in westlichen Demokratien. Eine Betrachtung aus Sicht der Politischen Philosophie“, in: Zeitschrift für Politik, ISSN 0044-3360, Heft 3/2012 (September), S. 314–331.

Jumat, 23 November 2012

Methodik Ausbildung fűr DeutschlehrerInnen Theorien

klik dahulu ya


Allgemeine Theorie von Fremdsprachenlernen
  • Die Konstruktionregeln verstehen und anwenden können.  Dies ist ein kognitives Lernkonzept.  Sprachenlernen bedeutet formale Geistesschulung, Erziehung zu ordnendem Denken
  • Zum Sprechen/Kommunikationsfähigkeit
  •  Das Vermögen der Lerner,Äuβerungen adressatengerecht im sozialen Interaktionsprozeβ so zu verwenden, daβ eine Verständigung gewährleistet ist. 

Sprechenlernen
Es ist sehr bedeutsam,
o  dass der Lerner nicht die Äuβerungen von sich gibt, die er in der fremden Sprache ausdrücken kann, sondern die auch tatsächlich ausdrücken will.
dass die Wörter, die am häufigsten gebraucht werden, den Grundwortschatz für den Fremdsprachenlerner bilden sollten
Unterrichtsplanung
Wer kommuniziert …
  1. mit wem?
  2. In welcher Situation?
  3. als was? (Rolle)
  4. worüber?
  5. mit welchem Absichten?
  6. mit welchen Redemitteln?
Mit wem? und als was?
o  als Freund
            als Tourist
            als Auskunftsuchender
            als Erklärer
            als Einladender
            usw

o  mit einer Freundin
            mit einem Freunden
            mit einem Lehrer
            mit einem Familienangehörigen
            mit einen offiziellen Personen
            usw






In welcher Situation
o  Betriff sowohl den geograpischen Ort, die Zeit, den gesell-schaftlichen und sachlichen Kontext, z.B. im Strassenverkehr in einer Firma oder bei Freunden, im Unterricht, bei einer Veranstaltung etxc
Worüber? und Mit welchen Absichten
o  Umgreift den Gesprächsgegenstand, die kommunikative Ab-sicht, Redestrategien und Sprachintentionen: z.B. Fragen, Er-klären, Beantworten, Auskunft geben, jemanden überzeugen/ oder überreden, jemanden informieren, sich bei jemanden entschuldigen.
Mit welchen Redemitteln?
o  Die Äuβerung wird immer in einem sozialen Kontext ausge-drückt.
z.B. Um jemanden zu veranlassen, mir etwas zu holen, stehen mir verschiedene Muster zur Verfügung:
            “Holen Sie das”, “Holen Sie mir das bitte”, “Könnten Sie mir das holen”, ‘Ich brauche das”.

Pendidikan Kita Tidak Dikotori Oleh Orang Lain Namun Oleh Kaum Pendidiknya

klik dahulu ya


            Saat ini pendidikan di Indonesia sedang diwarnai berbagai kasus yang mengarah pada kasus criminal seperti pembocoran soal dan jawaban UN oleh oknum guru dan kepala sekolah, penganiayaan oknum guru kepada murid dan pemerkosaan murid oleh oknum guru dan kepala sekolahnya sendiri. Kasus-kasus ini sudah tentu berpengaruh terhadap citra pendidikan di Indonesia yang nanti muaranya akan mengarah kepada kualitas pendidikan.


            Jika ditelusuri lebih jauh, kasus-kasus di dunia pendidikan yang membuat pendidikan di Indonesia menjadi “kotor” sebenarnya disebabkan oleh orang-orang internal di dunia pendidikan itu sendiri (pendidik) dan bukan oleh orang lain. Misalnya kasus oknum guru dan kepala sekolah yang membocorkan soal dan jawaban UN kepada siswanya sendiri, oknum guru yang dengan tega melakukan penganiayaan fisik kepada muridnya sendiri hingga sang murid mengalami kerusakan fisik dan mental serta oknum guru dan kepala sekolah yang dengan tega mencabuli atau memperkosa siswinya sendiri. Hal ini sudah barang tentu akan membuat citra para pendidik di Indonesia menjadi rusak. Apalagi pendidik itu merupakan salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan. Selain itu pendidik pun sebenarnya merupakan sosok yang pantas untuk diteladani dan ditiru oleh murid-muridnya sendiri.

            Efek dari kasus-kasus pencemaran dunia pendidikan yang dilakukan oleh kaum pendidik ini sudah tentu mengarah ke hal-hal negatif dan bukan tidak mungkin akan berpengaruh oleh siswanya sendiri. Misalnya kasus oknum guru yang memperkosa muridnya sendiri, bisa jadi hal ini akan ditiru oleh siswa sendiri dan bahkan oleh siswa yang mendengar cerita ini. Seperti kata pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Apapun tindakan yang dilakukan oleh guru, akan ditiru oleh siswa-siswanya. Akhirnya, sekarang timbul banyak kasus yang diberitakan oleh media massa yang menyatakan bahwa banyak oknum siswa yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan kepada temannya dan orang lain di sekitarnya. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh mind set siswa yang menyatakan “ah guru saja boleh melakukan pemerkosaan dan pencabulan murid. Massa saya sebagai murid tidak boleh melakukan itu. Bukannya, saya di sekolah diajarkan untuk menuruti apa yang dikatakan dan diperbuat oleh guru saya”. Andai saja semua siswa di Indonesia mendengar berita tentang kasus pencabulan guru kepada muridnya sendiri dan semua siswa di Indonesia juga punya kesamaan mind set yang seperti itu, maka cita-cita pendidikan Indonesia yang ingin membentuk manusia Indonesia seutuhnya akan berubah arah menjadi membentuk manusia pemerkosa sejati. Demikian halnya dengan kasus maraknya oknum guru dan kepala sekolah yang membocorkan soal dan jawaban UN kepada siswanya sendiri, agar nantinya sang guru mendapat pujian bahwa dirinya telah sukses mendidik siswanya dan berhasil lulus dengan nilai yang memuaskan. Hal ini juga akan berdampak buruk pada mental dan moral siswa tersebut. Bisa saja siswa berpikir “buat apa saya belajar bersungguh-sungguh, toh juga nanti UN saya dibantu oleh guru saya dan saya pasti lulus”. Pemikiran yang seperti ini tentu akan berpengaruh kepada motivasi belajar siswa menjadi menurun. Motivasi belajar menurun, maka otomatis niat belajar tidak ada. Niat belajar yang tinggi adalah salah satu faktor penentu keberhasilan proses belajar. Proses belajar yang baik sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan, karena esensi dari sebuah pendidikan adalah belajar. Berarti jika motivasi belajar siswa menurun, keberhasilan proses pendidikan terhambat. Muaranya dengan terhambatnya proses pendidikan maka kualitas pendidikan menjadi tidak baik. Jika saja, semua guru di Indonesia melakukan kecurangan yang seperti itu dalam UN, berarti nilai-nilai akhir UN yang didapat oleh setiap siswa di Indonesia adalah sebuah kepalsuan dan tidak mencerminkan kualitas. Sebuah fakta yang mengejutkan pernah ditemukan oleh penulis sendiri, bahwa ada seorang siswa ketika SMP, nilai UN mata pelajaran Matematika mendapat nilai sempurna yaitu 10. Namun ketika dia sudah menginjak SMA, kebetulan dia mendapat kesempatan oleh guru matematika untuk mengerjakan sebuah soal tentang persamaan kuadrat, dia sama sekali tidak mengetahui mana yang disebut dengan sumbu X dan sumbu Y pada diagram Cartesius. Gurunya pun hanya bisa menggeleng kepala ketika setelah ditanya kepada sang murid tentang nilai UN Matematika yang mendapat nilai 10. Padahal kita ketahui bahwa pelajaran tentang sumbu X dan sumbu Y dalam diagram Cartesius itu sudah dipelajari ketika masih di bangku Sekolah Dasar. Inilah yang menjadi bukti bahwa nilai UN yang didapat oleh siswa itu bukan mencerminkan kualitas dan usaha siswa dalam belajar, namun mencerminkan tingkat “keberhasilan” oknum guru dalam melakukan kecurangan UN dengan predikat “memuaskan” hati sang guru. Ternyata memang benar, dunia pendidikan kita tidak dikotori oleh orang lain, namun oleh kaum pendidiknya sendiri.

            Kalo ditinjau lebih jauh tentang faktor penyebab banyaknya oknum guru melakukan berbagai kasus yang mencemari dunia pendidikan di Indonesia ini sebenarnya ada dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal misalnya berupa karakter, perasaan takut dan pesimis dan masalah pribadi sedangkan faktor eksternal misalnya berupa tekanan dari pihak luar. Contohnya kasus guru yang memukuli murid hingga menderita itu bisa saja disebabkan oleh karakter guru yang keras dan emosional serta tidak bisa bersikap sabar. Bisa saja hanya karena sang murid tidak membuat PR atau karena daya tangkap sang murid rendah terhadap pelajaran yang diajarkan walaupun sudah diajar berkali-kali ini terkadang sering membuat guru itu menjadi marah dan kehabisan kesabaran dan akhirnya memukul atau menganiaya murid tersebut. Masalah pribadi juga mempengaruhi, misalnya mungkin saja guru sedang ada masalah rumah tangga dan ketika masuk ke kelas, ada seorang siswa membuat kesalahan kecil. Ya, karena pikiran sedang banyak masalah emosi pun terkadang gampang dimuntahkan. Dan bukan hal yang tidak mungkin jika siswa yang membuat masalah kecil itu menjadi sasaran pelampiasan emosi. Demikian halnya dengan perasaan takut dan pesimis. Hal ini bisa kita lihat pada kasus oknum guru yang membocorkan soal dan jawaban UN kepada siswanya. Hal ini bisa dipicu dengan rasa takut dan pesimis terhadap kemampuan siswanya. Misalnya sang guru takut kalo nanti banyak siswanya yang tidak lulus UN, dia divonis gagal mendidik siswanya, sehingga untuk mengatasi kemungkinan ini, oknum guru bisa melakukan kecurangan seperti ini aagr nantinya semua siswanya lulus UN dengan nilai memuaskan dan sang guru mendapat predikat berhasil mengajar siswanya. Bagaimana dengan faktor eksternal ?Ya contohnya adalah tekanan dari penguasa atau atasan. Contohnya, banyak oknum pejabat atau kepala daerah yang secara terselubung mengancam guru dan kepala sekolah yang ada di daerahnya agar membantu siswa-siswanya dengan cara apapun supaya semua lulus UN dengan nilai memuaskan. Jika semua siswa di daerah itu lulus UN dengan nilai memuaskan, maka otomatis pujian akan mengalir ke pejabat atau kepala daerah. Mereka akan dicap bahwa selama masa pemerintahannya berhasil memajukan pendidikan di daerah tersebut sehingga ketika pemilihan kepala daerah berikutnya dia bisa dicalonkan dan mendapat kepercayaan dari rakyat. Sangat mungkin para oknum pejabat atau kepala daerah mengancam akan memutasikan, menurunkan jabatan atau bahkan memecat sang guru atau kepala sekolah jika tidak mau membantu meluluskan siswanya dalam UN dan jika ada banyak siswa yang tidak lulus UN. Hal ini sudah tentu akan membuat posisi guru bagaikan makan buah simalakama. Jika melakukan hal ini maka akan menodai citra guru sebagai pendidik, namun jika tidak melakukan hal ini surat pemecatan telah menantinya.

            Ada beberapa solusi yang bisa ditawarkan untuk menanggulangi atau meminimalisir masalah ini. Yaitu program induksi bagi guru pemula, pembenahan mental guru dan pembuatan undang-undang. Program induksi untuk guru pemula adalah semacam program orientasi lingkungan dan siswa bagi guru pemula sehingga nantinya dia bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan siswanya. Misalnya bagaimana cara menghadapi sekolah dengan lingkungan siswanya yang nakal dan lambat belajar. Dengan demikian maka sang guru nantinya akan siap untuk mengajar di sekolah tersebut. Untuk pihak yang dijadikan mentor adalah kepala sekolah dan guu senior di sekolah ini. Jika guru pemula ini tidak lulus program induksi, maka dia tidak layak menjadi guru dan tugasnya akan dialihakan. Kemudian untuk pembenahan mental bisa dilakukan dengan cara memberikan pendidikan karakter untuk guru agar nantinya setiap guru benar-benar mempunyai karakter seperti seorang guru. Bimbingan Konseling (BK) yang ada di setiap sekolah pun bisa dioptimalkan dalam rangka pembenahan mental guru. Misalnya sebelum masuk ke kelas untuk mengajar, guru sebaiknya masuk ke ruang BK terlebih dahulu untuk melakukan konseling, bercerita tentang kondisinya saat ini serta masalah-masalah yang dihadapi. Nantinya pihak BK yang menentukan apakah sang guru ini berhak atau tidak untuk masuk kelas dan mengajar. Kemudian mengenai pembuatan undang-undang, sebaiknya pemerintah mulai membuat suatu perundang-undangan tentang perlindungan guru. Karena selama ini belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika undang-undang ini ada, guru bisa menjalankan tugasnya dengan optimal, netral dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Akhirnya, guru pun tidak perlu merasa takut ketika diancam pemecatan oleh oknum pejabat, kepala daerah atau kepala sekolah karena tidak mau “membantu” siswanya agar lulus UN dengan cara membocorkan jawaban UN. Membocorkan jawaban UN bukan tugas guru. Kita berharap nantinya para pendidik-pendidik kita tidak lagi mengotori dunia pendidikan Indonesia yang notabene adalah “alam” mereka dan kita juga berharap pendidikan Indonesia ke depan bisa mengalamai kemajuan yang signifikan.

Pendidikan untuk Mereka yang Tersisihkan

klik dahulu ya

Hembus angin sore mulai terasa menusuk tulang. Dingin. Letih sekali sejak tadi mengedarkan pandang ke kanan-kiri tak juga kutemukan alamat yang kucari. Pintu 
belakang angkot biru yang dibuka penuh membuat angin dengan leluasa memaksa bulu-bulu kulitku berdiri. Walaupun sudah dua tahun lebih aku tinggal di kota ini, tak pernah aku menghafal nama-namajalan.

Angkot yang kutumpangi berhenti sejenak di sebuah perempatan, menunggu lampu merah berganti warna. Dua anak kecil dengan kaos oblong hitam dan oranye, bawahan celana kolor selutut membunyikan ecek-eceknya lalu mulai mendendangkan sebuah lagu, entah lagu apa tak begitu jelas kudengar. Mereka sedikit kaget melihatku duduk manis dihadapannya.
“Loh mas, mau ke mana sampean mas? Nggak ke sini lagi ta mas?”
Tak hanya mereka, pun aku juga kaget bertemu anak-anak itu di sini. Memang ini hari sabtu, tapi aku tak ada rencana mengunjungi mereka sebenarnya. Sedikit tersenyum kubalas tatapan ramah mereka.
“Minggu depan insyaAllah. Gimana UTS mu? Belajar, ngamen aja kerjaannya!”
Belum sempat mereka menjawab, angkot sudah kembali berjalan.
“Aku duluan ya dik, jangan lupa minggu depan, ajak temen-temenmu yang banyak!”
Iya mas!”
Ah, sudah hampir dua minggu aku tak berjumpa mereka. Anak-anakSD yang menghabiskan separuh harinya mengamen di perempatan Kaliurang, Kota Malang. Selain mereka berdua, cukup banyak anak lainnya yang biasanya mangkal di sana dengan ditemani ibu mereka, ada juga yang sudah SMP. Yang tidak sekolah pun juga ada. Sebuah perempatan yang cukup ramai dan tak begitu jauh dari rumah mereka.
Biasanya tiap sabtu sore aku dan teman-teman mengunjungi mereka, belajar pelajaran akademik bersama atau berbagi pengetahuan tentang berbagai hal menarik yang kami ketahui entah dari sekolah, internet, buku, majalah, jurnal, dsb. Sekadar sharing, menyanyi bersama, atau bermain-main sekenanya yang penting bersama kita senang.   

Berawal dari community serviceyang merupakan program sekolah, sudah hampir setahun ini aku dan teman-teman menyempatkan waktu untuk mengunjungi mereka. Biasanya sekali dalam seminggu walaupun pada awalnya tidak terlalu sering. Sedikit mengenal mereka lebih dalam membuatku memahami sesuatu. Mereka, anak-anak itu ada di sana karena dengan begitu orangtua mereka merasa sangat terbantu ekonominya walaupun sebenarnya orangtua mereka juga masih prima fisiknya. Ibu mereka biasanya hanya duduk-duduk di emperan sebuah toko yang tutup, menjaga anak-anaknya agar tak ditangkap satpol pp atau dijahili anak jalanan lain yang lebih tua.
Maindset anak-anak itu pun berubah. Mereka yang awalnya sangat gemar bermain layaknya anak-anak pada umumnya, kemudian menjadi anak yang mata duitan. Mereka kena pengaruh pergaulan jalanan, bertemu anak-anak jalanan lain yang lebih tua, yang merokok, minum minuman keras, berkata kotor, mereka berbagi pengalaman nakal yang kemudian menginspirasi anak-anak itu untuk melakukan kenakalan itu.
Mereka sebenarnya anak yang baik, namun lingkungan mendidik mereka dengan kurang baik. Mulai dari lingkungan keluarga; orangtua yang kurang sadar akan pentingnya pendidikan baik pendidikan akhlak, karakter, maupun akademik, dan menganggap uang jauh lebih penting dari pendidikan anaknya. Lingkungan sekolah; guru yang kurang peduli atau perhatian kepada mereka karena memberikan kepedulian lebih pada keadaan murid tak akan berpengaruh pada gaji bulanannya. Juga lingkungan “bermain” yang tidak semestinya.
Akibatnya mereka menjadi anak-anak yang temperamen, tidak dapat berpikir visioner jernih dan terbuka layaknya anak-anak pada  umumnya, karena yang ada di pikirannya hanya mendapatkan uang dan uang saja. Mereka tidak mau berusaha keras untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan; hanya tinggal membunyikan ecek-ecek lalu menengadahkan tangan, sudah dapat uang banyak. Terbukti mereka menolak ketika ku ajak berjualan. Mereka bilang dulu sudah pernah melakukannya (entah benar entah tidak) namun keuntungannya sedikit.
Sempat kuberi mereka penjelasan; “Kalau kamu ngamen, sehari rata-rata dapat Rp. 50.000,- , ya udah berhenti sampai di sekitar angka itu saja, tidak akan berkembang penghasilamu, terus di lain sisi kamu dipandang rendah sama orang-orang di sekitarmu, diremehkan, dihina-hina di dalam hati mereka. Tapi beda kalau kamu mau usaha, kamu jualan, oke lah mungkin hari pertama cuma untung Rp. 10.000,- , tapi besok, besoknya lagi pasti keuntungan itu akan bertambah, jadi Rp. 30.000,- , lalu Rp. 50.000,-, usahamu berkembang lagi, tambah untungnya jadi Rp.100.000,-, begitu!”  
Ya, kupikir berjualan itu masih jauh lebih baik dari pada mereka hanya mengamen dan menjadi asing dengan berusaha keras. Setidaknya berjualan akan membuat pemikiran mereka berkembang. Karakter pantang menyerah dan selalu optimis akan mereka dapatkan. Ilmu-ilmu bisnis akan mereka peroleh secara langsung. Kutekankan hal ini pada dua anak kelas 9 SMP yang akan lulus, dari pada mereka tak dapat melanjutkan ke jenjang sekolah diatasnya, lalu hanya berjalan-jalan gontai di perempatan.
Anak-anak SD itu entah paham atau tidak dengan perkataanku, sepertinya mereka paham, namun mereka juga paham kalau orangtua mereka tidak akan mengijinkannya untuk resign dari profesi mengamennya. Yah, itulah susahnya berurusan dengan orang-orang yang kurang terdidik. Namun kita tak bisa menyalahkan mereka juga. Memang pendidikan yang mereka dapatkan hanya sebatas itu, hingga akhirnya pun begitulah mereka memandang hidup mereka dan mengarahkan pandangan hidup anak-anaknya. Pada akhirnya kita akan menjadi bangsa yang tidak punya impian besar, semakin tua tidak semakin maju malah semakin mundur. Itulah mengapa memberikan pendidikan yang baik kepada semua anak-anak ibu pertiwi menjadi sesuatu yang penting dan mendesak untuk dilakukan.
Kawan! Sekarang sudah saatnya kita sebagai manusia yang terdidik menjadi manusia yang berguna bagi mereka, saudara-saudara sebangsa kita yang kurang mendapatkan pendidikan. Sadar atau tidak, mendidik mereka sebenarnya merupakan tanggungjawab kita sebagai orang yang terdidik.Bangkitkan mimpi-mimpi mereka yang telah terkubur karena setiap manusia berhak untuk bermimpi.
Lihat di sekeliling kita, berapa banyak anak jalanan yang kita telah lihat hari ini. Bagaimana keadaan mereka? Bagaimana mereka diperlakukan oleh germonya? Mendidik mereka, kedengarannya sederhana dan mudah, namun begitu banyak tantangan yang akan kita dapatkan, begitu banyak bahaya yang siap melindas jika kita tidak kuat. Namun, itu adalah tanggungjawab kita. Kita tak bisa menyalahkan mereka karena memang pendidikan yang telah mereka dapatkan menjadikan mereka seperti itu. Kalau kita menyalahkan mereka berarti kita menyalahkan diri kita sendiri. Kalau kita mencemooh mereka berarti kita mencemooh diri kita sendiri. Semakin banyak ilmu seseorang, semakin besar pula tanggungjawabnya.Apapun profesi kita, seberapa pun ilmu yang kita miliki, semoga dengan membagikannya pada anak-anak negeri yang tersisih, menjadi sebuah langkah signifikan untuk kemajuan bangsa ini.
Kehidupan semakin keras dan semuanya terlihat seperti tidakpernah stabil. Tapi, bukankah pendidikan membuat kita memahami tentang cara menghadapinya? Fakir miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara. Ya, seperti inilah pemerintah negara kita mendidik mereka.Namun cuma bisa menyalahkan hanya akan membuat kita terlihat seperti orang yang tidak terpelajar. Kita harus melakukan sesuatu. Justru sebenarnya kita pun adalah pihak yang pantas untuk disalahkan dalam permasalahan ini. Kita belum dapat sepenuhnya memenuhi tanggungjawab kita sebagai orang terpelajar, orang yang terdidik dengan baik, terhadap mereka yang kurang terpelajar.
Bayangkan jika semua anak indonesia terdidik dengan baik, semua pengamen dan anak jalanan mempunyai impian besar dan mulai menapak untuk meraihnya. Terdengar seperti suatu hal yang tidak mungkin memang. Namun ketidakmungkinan itulah yang akan kita mungkinkan. Walaupun aku belum membuktikan sepenuhnyaada seseorang yang bisa kita jadikan contoh, dialah Agustinus Tedja karuna Bawana. Seseorang yang begitu kukagumi dalam hal ini. Beliau mendirikan JKJT, Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, dan mendidik lebih dari 700 anak jalanan di hampir seluruh daerah di Jawa Timur. Kita tak perlu menjadi seperti beliau untuk menunjukkan perhatian kita pada nasib anak-anak negeri ini yang tersisih, yang tidak mendapatkan pendidikan dengan baik. Sedikit waktu yang kita curahkan untuk mendidik anak-anak itu pun sudah sangat berarti. Ketika berada di kendaraan umum, di tempat-tempat umum ketika kita bertemu mereka, berkenan sedikit memberikan pendidikan untuk mereka, itu saja sudah cukup. Namun bagi anda yang masih kurang dengan nilai cukup, mari bersama-sama kita mendidik mereka lebih intensif dengan cara kita sendiri-sendiriJadikan bangsa ini menjadi bangsa yang besar, bangsa yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi, bangsa yang memiliki anak-anakterpelajar yang memiliki impian besar, bangsa yang tak pernah lelah untuk belajar.

Die einfache Verbformen

klik dahulu ya

Die einfache Verbformen

PRÄSENS
A. Schwache Verben ( Kata Kerja Lemah )
1. Aturan secara umum
SINGULARPLURAL
ich
du
er
sie
es
Sie
sag-e
sag-st
sag-t
sag-t
sag-t
sag-en
wir
ihr
sie
sag-en
sag-t
sag-en
2. Jika Wortstamm dari kata kerja berakhir dengan –d, -m, -n , maka mendapat akhiran sebagai berikut
:
PERSONbadenatmenrechnen
ich
du
er, sie, es
Sie
wir
ihr
sie
bad-e
bad-e -st
bad -e-t
bad -en
bad -en
bad -e-t
bad -en
atm – e
atm-e -st
atm-e-t
atm-en
atm-en
atm-e-t
atm-en
rechn-e
rechn-e -st
rechn -e-t
rechn -en
rechn -en
rechn -e-t
rechn -en
B. Starke Verben ( Kata Kerja Kuat )
Starke Verben dalam bentuk Präsens mempunyai peraturan yang sama dengan Scwache Verben dalam hal penambahan akhiran (Endungen) sesyai dengan personnya, sedangkan aturan yang lainya adalah sebagai berikut :
Starke Verben mit dem Stammvokal –e, -a, -au dan –o berubah stammvokalnya
-a zu -ä
-e zu –i (-ie)
–au zu –äu
-o zu ö (Umlaut)
Personnehmenlaufenstoβenfahren
ich
du
er, sie, es
Sie
wir
ihr
sie
nehm-e
nihm -st
nihm-t
nehm -en
nehm -en
nihm-t
nehm -en
lauf-e
läuf-st
läuf-t
lauf -en
lauf -en
läuf-t
lauf -en
stoβ-e
stöβ-st
stöβ-t
stoβ -en
stoβ -en
stöβ-t
stoβ -en
fahr – e
fähr-st
fähr-t
fahr-en
fahr-en
fähr-t
fahr-en
C. SEIN , HABEN

PERSON

sein

haben

ich
du
er, sie, es
Sie
wir
ihr

sie

bin
bist
ist
sind
sind
seid

sind

habe
hast
hat
haben
haben
habt

haben

D. Die Formen des Präsenssatz
( + ) Ich komme aus Kediri.
( – ) Ich komme nicht aus Kediri aber ich komme aus Banjarmasin
( ? ) Woher kommst du ?
( ? ) Kommst du aus Kediri ?